Modus Penipuan Proyek Yang Marak

By Yuyu Kasim, posted on 29 Juli 2017 in Information

Sharing dari group lain (group whatsapp). Sekedar sharing dan berbagi info supaya kita berhati hati dalam berbisnis dan minjadi mediator yg berujung penipuan dan pidana.  " Modus- Modus Penipuan Proyek yang Marak "Agar para sahabat berhati-hati dalam menginfokan proyek-proyek tersebut. karena tetap pada kasusnya akan merepotkan para sahabat sendiri walau hanya sebatas saksi.. malah bisa juga dimasukan ke pasal " turut serta atau bersekongkol" Walaupun pada kenyataannya rekan- rekan mediator hanya sebatas memediasi tapi malah jadi pihak yang terlaporkan pertama.. karena yang menawarkan proyek tersebut...1 - Modus Cari investor / Take Over ProyekPelaku awal menyiarkan kepada para mediator bahwa PTnya butuh kontraktor... setelah ketemu akan berubah butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu dikeluarkan oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada kontraktor dengan alasan untuk " Orang Dalam", agar segera keluar SPMK.. dan mulai kerja2- Modus  cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah uang dengan alasan untuk " Landing Account" karena katanya wajib ada direkening bersama tersebut sejumlah nilai tertentu... ( Dijamin hilang tuh duit ).3- Modus Take OVer Proyek LPSE ... Mereka rapi mengatur Seolah-olah merekalah orang PT yg dapat Proyek tersebut... dan PT serta proyek yg dipalsukan memang Real proyek yg memang jelas dan PT yg dipalsukan tersebut memang pemenang di LPSE... modus mereka Menjadi Figur yg mengaku dari PT tersebut4- Modus Uang  Jaminan Pelaksanaan... Dengan alasan takut kontraktornya gak punya modal... padahal yg benar  cukup dengan asuransi atau DP di counter BG dari kontraktor.5 - Modus Uang Kordinasi  Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan Langsung nilai diatas 1Milyar ..Padahal proyek Pemerintah diatas 1Milyar  wajib melalui lelangDan banyak lagi modus- modus lainnya6 - Modus Proyek " Dana  Amanah "  yang mewajibkan kontrakor bayar uang dengan alasan Infaq dulu... dllIntinya jangan layanin proyek yg pakai embel-embel memberikan terlebih dahulu " uang jaminan pelaksanaan / uang orang dalam / uang jalan / atau landing account... / uang fee setelah ttd kontrak.. 99.99% dijamin Ketipuuu.... Fee dan lain-lain baiknya diberikan setelah DP cair atau  bila turnkey proyek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor... dan jika jaminan pembayaran Pakai BG... harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP... jangan yg pasal 1831 Sekedar Sharing ... agar kita tidak menjalani bisnis yang buang waktu dan dapat merugikan diri kita sendiri dan orang lain...Salam Sehat dan Semangat .....